REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank-bank lokal yang level good coorporate governance (GCG) dan tingkat kesehatan atau TKSnya berada diperingkat tiga atau lebih buruk menjadi sorotan saat ini. Ini terkait pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengkhawatirkan bank-bank tersebut menjadi sasaran akuisisi atau merger bank asing.
Ada dilema yang terkandung dalam PBI tersebut yang berujung pada pertanyaan seberapa buruk aturan itu bagi perbankan nasional. PBI tersebut memunyai dua pilihan tujuan, melindungi bank lokal dengan cara membatasi peran asing, atau ingin memberi layanan terbaik bagi masyarakat dan investor riil.
Calon pembeli bank yang memiliki modal besar dan strategis jangka panjang hampir semuanya adalah bank asing. Pengusaha dan investor di Indonesia dinilai tak terlalu berminat untuk membeli bank-bank yang tak sehat, meskipun itu bank negaranya sendiri. Investasi yang besar menyebabkan investor asing berkesempatan lebih besar menjadi pengakuisisi bank-bank GCG buruk tersebut.