REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7), telah memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin di Singapura terkait kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Lembaga antikorupsi ini menyatakan keterangan yang diberikan oleh Ayin cukup.
"Menurut informasi dari Direktur Penyidikan KPK, pemeriksaan yang kemarin cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (25/7).
Johan mengatakan bahwa ia tak mengetahui soal hasil kemarin. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah materi pemeriksaan yang tak bisa diungkapkan ke publik. "Itu sudah masuk ke materi pemeriksaan," kata Johan.
KPK memeriksa Ayin di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol. Sebelumnya, pengacara Ayin, Teuku Nasrullah, telah mengantarkan surat keterangan sakit dari dokter ahli syaraf (neurologis) di rumah sakit Mount Elisabeth Singapura, Devathasan Neurology & Medical Pte Ltd.
Dalam surat itu disebutkan, Ayin mengalami syaraf kejepit. Ayin yang merupakan mantan terpidana dalam kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan sebesar 660 ribu dolar AS, sehingga divonis selama 4,5 tahun terkait dengan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Disebutkan bahwa dirinya tidak punya usaha apa pun di Buol.