REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui lima institusi akhirnya berkesepakatan besaran gaji hakim. Meski belum merampungkan jumlah pasti, tapi kelima lembaga yakni Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), serta Sekretariat Negara (Setneg) menyepakati kisaran minimal.
"Yakni Rp 10,6 juta sampai Rp 11 juta," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) MA, Ridwan Mansyur, Rabu (25/7). Karena itu, jumlah tersebut akan diterima hakim pemula dengan masa kerja nol tahun ditambah dengan fasilitas dan tunjangan lain.
Selain gaji, tim kecil juga menyepakati perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil biasa menjadi pejabat negara. Kendati demikian, kata Ridwan, tim kecil masih akan melakukan penghitungan ulang. Itu karena ada perbedaan mengenai besarannya. "Tabel akhir diserahkan kepada Menteri Keuangan untuk disusun," kata dia.
Perbedaan tersebut, menurut Ridwan, hanya soal angka gaji hakim di tingkat pertama dan banding. Tim gabungan dari MA, KY dan Menpan mengusulkan antara Rp 8,5 juta hingga Rp 26 juta. Namun Kementerian Keuangan menyusun gaji hakim antara Rp 6,9 juta hingga Rp 29 juta.
Sebagai pejabat negara, hakim juga nantinya akan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan, antara lain tunjangan kendaraan, tunjangan kemahalan berdasarkan zona, jatah pensiun, dan tunjangan perumahan. Sementara terkait besaran gaji yang akan diterima oleh masing-masing hakim akan sesuai dengan tiga ketentuan. Yaitu jenjang karir, wilayah, dan kelas pengadilan.