REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kewenangan penuh mengangkat dan memberhentikan para menterinya. Presiden tidak perlu memiliki alasan untuk melakukan hal itu.
"Presiden bisa menegur dan memberhentikan menterinya tanpa kesalahan dari para menterinya," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Lukman Hakin Saefudin saat ditemui Republika di ruangannya, Rabu (25/7), di kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta.
Lukman menyatakan pernyataan SBY agar menterinya lebih fokus pada kerja kabinet ketimbang partai merupakan wujud kekecewaan yang bisa dipahami. Menurut Lukman pernyataan SBY, dapat dibaca sebagai kritik terhadap menteri dari kalangan partai politik. Namun begitu, kritik tersebut tidak bisa serta merta diartikan sebagai sinyal reshuffle di kabinet.
Dua tahun pascaberjalannya roda pemerintahan, Lukman menilai reshuffle kabinet bukanlah pilihan ideal memperbaiki kinerja pemerintah. Pasalnya pergantian menteri akan menciptakan miss persepsi antara menteri baru dengan menteri lama menyangkut kerja-kerja kementerian.
"Menteri baru perlu waktu menyesuaikan diri yang tidak sebentar. Ini tidak efektif," katanya.