Kamis 26 Jul 2012 21:31 WIB

KPK Belum akan Periksa Emir Moeis

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Politikus PDIP, Emir Moeis
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Politikus PDIP, Emir Moeis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR RI Izedrik Emir Moeis sebagai tersangka dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Namun, lembaga anti korupsi itu belum memiliki jadwal kapan akan memeriksa Emir. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto ,  belum dilakukannya pemeriksaan Emir itu lantaran harus sesuai dengan strategi tim penyidik KPK.  Karena itu, saat ini pihaknya akan fokus pada pengumpulan bukti-bukti seperti melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang diduga berkaitan dengan kasus Emir.

"Setelah penggeledahan nanti akan lakukan pemeriksaan. Bila nanti sudah saatnya tepat melakukan upaya-upaya paksa lainnya pasti akan dikemukakan oleh KPK," kata Bambang di kantornya, Kamis (26/7).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/7), resmi mengumumkan status tersangka untuk anggota DPR RI Izederik Emir Moeis. Ia disangkakan menerima suap  sebesar 300 ribu dolar Amerika Serikat. 

"KPK telah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan)  atas nama IEM selaku anggota DPR RI periode  1999-2004 dan 2004-2009. Kasusnya adalah IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait dgn proyek PLTU  di  Tarahan, Lampung tahun 2004," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Kamis (26/7) petang.

Menurut Bambang, uang yang dijadikan dasar tuduhan adalah Emir diduga menerima suap lebih  dari 300 ribu dolar Amerika Serikat. Perbuatannya itu melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf  a dan b, Pasal 11 atau pasal 12 B UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement