REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/7), akhirnya memanggil pengusaha Hartati Murdaya. Kader Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi terkait pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
"Benar, Hartati Murdaya diperiksa sbg saksi terkait pemberian hadiah atau janji kepada Bupati Buol pada hari ini pukul 09.30 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Jumat (27/7).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu dan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Yani Anshori serta Gondo Sudjono. Kedua petinggi di perusahaan milik Hartati itu diduga menyuap Amran dengan uang sekitar Rp 3 miliar terkait HGU kelapa sawit di Buol.
PT HIP dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM) diketahui mengantongi izin perkebunan kelapa sawit di sana. Informasi dari KPK menyebutkan, Hartati menjadi inisiator pemberian suap ke Bupati Buol tersebut.
Hal ini pun dibantah Hartati. Meski membantah menyuap, Hartati mengakui kalau PT HIP pernah menggelontorkan uang ke Amran. Namun uang itu, katanya, bukan suap melainkan bantuan sosial untuk warga Buol. KPK juga sudah meminta Imigrasi mencegah Hartati bepergian ke luar negeri.
Pengacara Amran, Amat Entedaim mengakui kliennya pernah mendapat dana bantuan dari PT HIP untuk menghadapi Pilkada 2012. Konsultan politik Saiful Mujani seusai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini mengungkapkan, kalau PT HIP membantu Amran memenangkan Pilkada 2012. Perusahaan tersebut membayarkan survei terkait pemenangan Amran sebagai calon bupati.