REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -– Badan Kehormatan (BK) DPR belum akan menonaktifkan Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis. BK beralasan masih harus mencermati kasus yang dialami Emir. “Kita akan lihat dahulu apakah kasusnya terkait dengan jabatannya atau tidak,” kata Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudhohusodo, Jumat (27/6), di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Siswono mengatakan meski KPK telah menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka, namun hal itu tidak lantas membuat yang bersangkutan dinonaktifkan. Menurut Siswono keputusan penonaktifan Emir sebagai Ketua Komisi XI harus melalui rapat bersama 11 anggota BK.
Persoalannya, saat ini DPR sedang dalam masa reses sehingga tak mungkin mengeluarkan keputusan terhadap Emir. “Output (putusan) BK berdasarkan kesepakatan sebelas anggotanya,” katanya.
Kasus Emir menurut Siswono berbeda dengan yang dialami Angelina Sondakh. Dalam kasus Angelina, BK bisa menonaktifkan yang bersangkutan karena pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan posisi Angelina sebagai anggota Badan Anggaran DPR. Emir meminta semua pihak mempercayai kinerja BK. “Percayalah BK akan melakukan tugas secara professional dan proporsional,” janji Siswono.