Rabu 01 Aug 2012 11:29 WIB

Terdakwa 'Xenia Maut' Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) pada Rabu (1/8). 

"Afriyani sudah siap menghadapi sidang tuntutan hari ini. Baik fisik maupun mental," kata pengacara Afriyani, Efrizal seperti dikutip Antara.  Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB namun sampai pukul 10.55 WIB sidang belum dimulai.  

Belasan aparat kepolisian terlihat berjaga-jaga di sekitar ruang sidang yang dipenuhi awak media dan keluarga korban. 

Dalam sidang perdana yang digelar pada 26 April 2012, jaksa mendakwa Afriyani dengan pasal berlapis. Perempuan itu didakwa dengan pasal pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang  penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Jaksa juga mendakwanya dengan pasal 310 dan 311 pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Afriyani, yang mengemudikan mobil Xenia hitam bernomor polisi B 2479 XI bersama beberapa temannya setelah berpesta di dua tempat, menabrak sejumlah pejalan kaki dan menyebabkan sembilan diantaranya tewas pada Minggu, 22 Januari 2012, sekitar pukul 10.00 WIB.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement