REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Djoko Susilo mengingatkan KPK agar segera mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK dalam penggeledahannya menyita sejumlah dokumen dan rekaman CCTV dari markas Korlantas.
"Barang-barang yang disita KPK itu juga dibutuhkan oleh Polri. Polri lagi menyelidiki, datang KPK mau ambil itu (dokumen). Bagaimana dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polri?" ujar salah satu tim kuasa hukum Hotma PD Sitompoel berapi-api saat jumpa pers di kantornya, Rabu petang (1/8).
Ia menambahkan jangan karena mencurigai, KPK menyita semua barang karena tidak sesuai dengan UU. Barang yang boleh disita adalah barang untuk kejahatan yang dicurigai digunakan hasilnya.
"Kami ingatkan KPK, kembalikan barang yang tidak ada hubungannya dengan yang diduga kejahatan atau kami gugat lagi nanti ke pengadilan. Udah kami lakukan itu," kata Hotma dengan didampingi Juniver Girsang.