REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus simulator SIM korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo menunjuk kuasa hukum dari kantor Hotma PD Sitompul atas persetujuan mabes polri.
Dalam siaran persnya, tim kuasa hukum menilai sebagai sesama penegak hukum seharusnya KPK tidak bersikap arogan dengan memasuki ruangan kerja Korlantas tanpa koordinasi terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam kesepakatan antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
Apalagi sampai menyita berkardus-kardus dokumen yang tidak ada kaitannya dan tidak jelas dokumen apa yang sebetulnya yang sedang dicari penyidik KPK.
"Jangan ada pemikiran jika pihak yang tidak sependapat dengan cara kerja KPK dianggap tak mendukung pemberantasan korupsi. Kami mendukung, tapi kalau caranya melanggar ketentuan hukum dan UU tidak bisa," ujar Hotma yang didampingi Juniver Girsang dan Tomy Sihotang, Rabu (1/8) malam.
Irjen Pol Djoko Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 27 Juli silam atas dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri pada anggaran 2011.