REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Hadi Daryatmo mengatakan, Kemenhut tidak menangani konflik lahan di lahan perkebunan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Hadi dalam pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (2/8), berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, kewenangan terkait HGU berada di tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bupati setempat.
Hadi menyebut, konflik dalam kawasan hutan antara masyarakat dengan pemegang izin dapat diselesaikan lewat beberapa cara. Pertama, kata Hadi, penyediaan kawasan khusus bagi masyarakat adat atau masyarakat asli di lokasi tersebut (enclave).
Kedua, melakukan revisi tata ruang bagi kawasan hutan yang di dalamnya terdapat pemukiman, kota maupun desa. Ketiga, pemberian izin hutan tanaman rakyat (HTR) di hutan produksi dan hutan desa di hutan lindung dan hutan produksi.
Keempat, pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) dengan Perum Perhutani. Kelima, bentuk hutan desa konservasi di hutan konservasi. Keenam, pembagian kepemilikan masyarakat di hutan tanaman industri dan REDD+ ditambah sebagian plasma sebesar 20 persen.