Sabtu 04 Aug 2012 22:02 WIB

Bolehkah Muslimah Iktikaf? (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Suasana iktikaf (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Suasana iktikaf (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Amalan yang utama pada Ramadhan ialah iktikaf. Yaitu, berdiam diri di masjid dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Hukum beriktikaf secara umum, bagi laki-laki ialah sunah. Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari Muslim. Bahwa, Rasulullah gemar beriktikaf. Terutama di 10 hari terakhir Ramadhan.

Lantas, bagaimana dengan perempuan? Bolehkah iktikaf tanpa izin suami? Bagaimana menyikapi siklus haid bulanan saat beriktikaf?

Syekh Ahmad Azzauman menguraikan hal ihwal iktikaf dalam esainya yang berjudul “Al-I’tikaf Hikmatuhu wa Ahkamuhu”. Termasuk hukum-hukum iktikaf yang berkaitan langsung dengan kaum Hawa. Soal hukum beriktikaf, ia menegaskan, tidak ada beda antara Muslim dan Muslimah.

Iktikaf sunah bagi keduanya. Ini merujuk pada hadis Bukhari-Muslim. Disebutkan bahwa Rasulullah beriktikaf pada 10 hari terakhir Ramadhan hingga ajal menjemput. Aktivitas ini terus dihidupkan oleh istri-istri Rasulullah. Apakah sebelum melaksanakan iktikaf itu, perempuan diharuskan mengantongi izin dari wali atau suaminya?

Menurut pendapat yang kuat, kata Syekh Ahmad, keharusannya memang demikian. Ia diperbolehkan beriktikaf dengan syarat mesti mendapat izin. Selain itu pula, dengan catatan bahwa kegiatannya itu tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari. Ini seperti dinukil dari “Syarh As-Sunnah” karya Al-Baghawi dan “Al-Majmu” karya An-Nawawi.

Kasus berikutnya yang dikupas oleh Syekh Ahmad ialah perihal pelaksanaan iktikaf bagi perempuan yang mengalami istihadhah (keluar darah secara berkelanjutan di luar siklus menstruasi bulanan). Bolehkah yang bersangkutan beriktikaf?

Menurut mayoritas ulama—seperti dinukil dari kitab "Al-Mughni" dan "Nail Al-Authar" karya As-Syaukani—Muslimah yang diserang gejala ini maka ia tetapi disilakan beriktikaf. Dengan syarat, ia berhati-hati dengan darah yang terus keluar. Ini bisa diantisipasi dengan mengenakan pembalut yang bisa melindungi darah menetes dan jatuh di lantai masjid.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement