REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penahanan terhadap tujuh tersangka kasus bullying SMA Seruni Don Bosco ditangguhkan. Hal tersebut disepakati berdasarkan hasil mediasi antara keluarga korban, keluarga pelaku, KPAI, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto, mengatakan, bahwa penyidikan kasus tetap berjalan dan nantinya akan dilakukan gelar perkara. "Penahanan sudah ditangguhkan dan kami kembalikan kepada ke sekolah untuk dibina bersama dengan kak Seto dan KPAI. Nanti kedepan akan kami analisa lagi dan akan digelarkan," ujarnya, Sabtu (4/8).
Menurut Imam, ke tujuh korban sudah ditahan selama dua hari. Hal tersebut dirasa sudah dapat memberikan pelajaran berharga bagi tujuh tersangka tersebut. "Penangguhan penahanan belum tahu sampai kapan, kedepan kasus ini akan ditindaklanjuti sampai ke Diknas dan Kementrian Pendidikan Nasional," ujar Imam.