REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sperindik) kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri sejak 27 Juli 2012 kemarin.
Lembaga anti korupsi itu ternyata sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap salah satu tersangka yaitu Sukotjo S Bambang. "Sudah diperiksa pekan lalu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto , Jumat (3/8), akhir pekan kemarin.
Menurut Bambang, Sukotjo tidak diperiksa di kantor KPK , Jakarta. Tetapi, diperiksa di Bandung mengingat ia masih menjalani hukuman pidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bandung.
"Tim penyidik KPK yang berangkat ke Bandung," kata Bambang tanpa menyebutkan hari apa Sukotjo diperiksa.