Rabu 08 Aug 2012 22:07 WIB

Bolak Balik, Berkas Ari Sigit Belum Lengkap

Rep: rizky jaramaya / Red: M Irwan Ariefyanto
POLISI : PENGACARA JANJIKAN HADIR ARI SIGIT  Jakarta, 14/5 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tim pengacara menjanjikan akan menghadirkan tersangka, Ari Sigit pada pemeriksaan dugaan penggelapan dan p
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
POLISI : PENGACARA JANJIKAN HADIR ARI SIGIT Jakarta, 14/5 (ANTARA) - Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan tim pengacara menjanjikan akan menghadirkan tersangka, Ari Sigit pada pemeriksaan dugaan penggelapan dan p

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejak dilimpahkan pada 11 Juni 2012, pekan lalu berkas perkara tersangka Ari Sigit dan dua tersangka lainnya dikembalikan ke penyidik. Pengembalian berkas tersebut disertai petunjuk dari kejaksaan untuk segera dilengkapi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik adalah keterangan tambahan dari tiga tersangka yakni Ari Sigit, Alung dan Sir John. "Dalam waktu dekat, kemungkinan pekan depan penyidik akan kembali memanggil ketiganya untuk dimintai keterangan tambahan," ujarnya, Rabu (8/8).

Cucu mantan Presiden Soeharto ini dikait-kaitkan dalam kasus dugaan penggelapan dana proyek dari PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar. Dana itu diberikan kepada PT Dinamika Daya Andalan yang ditunjuk Krakatau Wajatama sebagai pelaksana proyek pengerukan tanah di Cilegon, Banten.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak dilakukan oleh PT Krakatau Wajatama. Sehingga akhirnya, dua pejabat PT Krakatau Wajatama melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2011. Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Ari Sigit, Soenarno, Sir John, Alung, dan seorang karyawan berinisial B. Ari Sigit merupakan Komisaris Utama PT Dinamika Daya Andalan, sementara Soenarno menjabat Direktur Utama di perusahaan itu. Adapun ketiga tersangka lain adalah karyawan perusahaan yang sama. Para tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement