Rabu 08 Aug 2012 23:04 WIB

Perpres Pengadaan Barang-Jasa telah Direvisi

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
 Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)
Bangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/5). (Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PB/JP) telah disahkan oleh Presiden. Dalam Perpres baru mencakup berbagai kebijakan yang berpengaruh terhadap PB/JP, penyerapan anggaran negara, dan pencegahan korupsi.

Ketua LKPP, Agus Raliardjo, menjelaskan perubahan Perpres ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan APBN dan APBD, menghilangkan berbagai hambatan, dan multitafsir yang membuat penyerapan anggaran terlambat. Sekaligus juga, kata dia, memperjelas arah reformasi kebijakan pengadaan.

"Dalam rangka percepatan penyegaran anggaran maka ada ketentuan baru. Penggunaan e-katalog juga diperluas, terutama untuk barang dengan spesifikasi dan harga yang jelas di pasaran, seperti obat, alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, bibit padi, jagung ,dan sejenisnya," jelas Agus dalam sosialisasi Revisi Perpres tentang PB/JP, di Gedung SME Tower, Jakarta, Rabu (8/8).

Selanjutnya, Agus memaparkan, demi terjaganya transparansi, setiap hasil pengadaan langsung di update ke website. "Dalam upaya mencegah terjadinya penyimpangan, hasil transaksi pengadaan barang harus diumumkan di website masing-masing, supaya LKPP dapat mengawasi setiap transaksi dan jumlahnya," katanya.

LKPP berharap melalui perubahan ini, percepatan penyerapan anggaran dapat terlaksana dan makin berkurangnya penyimpangan dalam proses PB/JP. "LKPP akan terus berusaha menciptakan inovasi baru demi terwujudnya kepastian hukum, mewujudkan good governance, terciptanya iklim usaha yang sehat, serta optimalisasi pelayanan publik dalam bidang pengadaan barang dan jasa," kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement