REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukhoi Civil Aircraft Corporation (SCAC), perusahaan asal Rusia yang mengoperasikan pesawat udara Sukhoi Super Jet (SSJ)-100, telah membayarkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat udara SSJ-100 yang jatuh di sekitar Gunung Salak, Bogor, 9 Mei lalu.
Besarannya masing-masing Rp1,25 miliar. Santunan itu diberikan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan dan telah diberikan kepada keluarga korban melalui beberapa tahapan.
Kuasa hukum SCAC di Indonesia dari Assegaf – Hamzah & amp; Partner menjelaskan, penyerahan ganti rugi kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100, dilakukan secara bertahap, terdiri dari 4 gelombang yang dimulai 30 Juli 2012 dan direncakan selesai sebelum lebaran tanggal 20 Agustus ini.
“Ganti rugi hanya diberikan kepada ahli waris korban yang diproses oleh Assegaf – Hamzah dan Partner bukan kepada ahli waris korban yang mengajukan gugatan tersendiri kepada pihak Sukhoi Civil Aircraft Corporation (SCAC),” ungkap katanya seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id .
Sebelum menerima santunan dari pihak Sukhoi, keluarga korban pesawat nahas itu juga telah menerima santunan dari pemerintah Indonesia masing-masing sebesar Rp50 juta yang diserahkan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan kepada 45 ahli waris korban pada Juni lalu.