Jumat 10 Aug 2012 13:06 WIB

Sukhoi Serahkan Rp 1,25 M untuk Korban Super Jet 100

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
SERAH TERIMA JENAZAH. Seorang keluarga korban berdoa di depan peti jenazah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang disemayamkan sebelum acara serah terima jenazah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: 5 jenazah korban kecelakaan Sukhoi kepada keluarga korban untuk
SERAH TERIMA JENAZAH. Seorang keluarga korban berdoa di depan peti jenazah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang disemayamkan sebelum acara serah terima jenazah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sukhoi Civil Aircraft Corporation (SCAC), perusahaan asal Rusia yang mengoperasikan  pesawat udara Sukhoi Super Jet  (SSJ)-100, telah membayarkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat udara SSJ-100 yang jatuh di sekitar Gunung Salak, Bogor, 9 Mei lalu.

Besarannya masing-masing Rp1,25 miliar. Santunan itu diberikan Menteri Perhubungan, EE Mangindaan dan telah diberikan kepada keluarga korban melalui beberapa tahapan.

Kuasa hukum SCAC di Indonesia dari  Assegaf – Hamzah & amp; Partner menjelaskan, penyerahan ganti rugi kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100, dilakukan secara bertahap, terdiri dari 4 gelombang yang dimulai 30 Juli 2012 dan direncakan selesai sebelum lebaran tanggal 20 Agustus ini.

“Ganti rugi hanya diberikan kepada ahli waris korban yang diproses oleh Assegaf – Hamzah dan Partner bukan kepada ahli waris korban yang mengajukan gugatan tersendiri kepada pihak Sukhoi Civil Aircraft Corporation (SCAC),” ungkap katanya seperti dikutip dari situs www.setkab.go.id .

Sebelum menerima santunan dari pihak Sukhoi, keluarga korban pesawat nahas itu juga telah menerima santunan dari pemerintah Indonesia masing-masing sebesar Rp50 juta yang  diserahkan oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan kepada 45 ahli waris korban pada Juni lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement