REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kuasa Hukum Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S. Bambang, Erick S Paat menyatakan kliennya bermasalah secara keamanan. Sehingga, ia meminta kliennya dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Ada masalah (keamanan)," kata Erick saat dihubungi Republika, Jumat (10/8).
Namun, Erick menolak menjelaskan bentuk masalah keamanannya itu. Yang jelas, lanjut dia, saat ini permohonan perlindungan dari LPSK sudah dikabulkan. "Saya tak menjelaskan soal masalahnya. Tapi, itu kan menandakan ada sesuatu. Tidak mungkin LPSK mengabulkan kalau tak ada masalah," kata Erick.
Dihubungi terpisah, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai membenarkan Sukotjo mendapat masalah keamanan. Yaitu, ancaman dan teror. "Ada ancaman terhadap dirinya. Jadi dia kan melaporkan tindak pidana korupsi ke KPK. Nah dia merasa takut dan khawatir kemudian mengalami intimidasi," kata Semendawai, Jumat (10/8).
Menurutnya, LPSK akhirnya mengabulkan permohonan perlindungan itu. Ia diberi status perlindungan dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Saat ditanya apakah ada perlindungan khusus dibanding pihak yang dilindungi lainnya, Semendawai mengatakan tidak.
Namun, pihaknya selalu melakukan antisipasi dari setiap hal-hal negatif terhadap Sukotjo. "Ya kita antisipasi saja. Kalau dibedakan dengan lainnya ya enggak juga," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Sophia mengungkapkan permohonan perlindungan diajukan lewat kuasa hukumnya, Erick S. Paat. Permohonan perlindungan diajukan tanggal 9 April 2012 lalu karena adanya ancaman dan teror yang dialami keluarga Bambang.
Permohonan Bambang dikabulkan oleh LPSK sejak 17 April 2012. "Tanggal 9 April, Erick datang ke LPSK. Kemudian kita datangi Bambang di tahanan," ujar Rani.
Saat ini Bambang tengah ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Rani menambahkan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan pihak rutan terkait perlindungan terhadap bos PT ITI itu. Ancaman yang diterima Bambang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan senilai Rp 189 miliar. KPK telah menetapkan Gubernur Akpol, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus ini.
Untuk Sukotjo, ia telah dijatuhi vonis bersalah melakukan penipuan dan penggelapan dalam proyek pengadaan simulator mengemudi di Korlantas Polri. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Kemudian di tingkat banding, hukuman Bambang diperberat menjadi 3 tahun dan 10 bulan.