REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Jawa Timur, menyelenggarakan pelatihan hukum untuk jurnalis sebagai upaya memberi pengetahuan tentang hukum.
Ketua AJI Kediri, Yusuf Saputro, mengatakan selama ini kebebasan pers di Indonesia sebenarnya telah dijamin dalam konstitusi maupun dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Aturan itu memberi jaminan jurnalis untuk menjalankan aktivitas jurnalistiknya, sepanjang aturan itu dijalankan berdasarkan kode etik jurnalistik yang benar," kata Yusuf, Sabtu (11/8).
Namun dalam praktiknya, lanjut dia, nyatanya seringkali masih ditemukan tindakan yang menghalangi kerja jurnalis baik dalam bentuk kekerasan fisik, pembatasan peliputan, teror mental, hubungan kerja yang merugikan, serta tindakan kriminal lain.
Menurut Yusuf, sampai saat ini, advokat dan organisasi yang memberikan perhatian dan menyediakan bantuan hukum untuk jurnalis masih terbatas. Selain itu, pengetahuan hukum para jurnalis juga masih ada yang kurang, sehingga mereka masih bingung untuk menentukan langkah.
Yusuf juga menambahkan, kegiatan ini melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya. Mereka akan memberikan materi terkait dengan pengetahuan dan pendampingan tentang hukum bagi jurnalis.
Acara ini diikuti oleh 34 jurnalis dari Jawa Timur, di antaranya dari Tulungagung, Blitar, Madiun, sampai Bojonegoro. Acara ini diselenggarakan selama dua hari yaitu mulai Sabtu-Ahad (11-12/8) di Sebuah hotel di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.