REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung, Salman Luthan, menolak persepsi soal hakim tidak independen dalam memutuskan perkara. Menurut dia, indepedensi yang dimiliki hakim memiliki keterkaitan dengan gagasan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal tersebut adalah indepedensi yudisial.
"Karena itu, hakim bebas untuk memutus," ujarnya dalam diskusi Independensi dan Akuntabilitas Hakim di gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (14/8). Dikatakannya, hakim juga memiliki mandat dari negara, kontitusional hakim, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, menganggap putusan hakim dalam satu perkara adalah pintu masuk dalam pengawasan perilaku hakim. Putusan, lanjut dia, juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurut dia, jika ada pihak yang tidak diterima dengan putusan yang dikeluarkan hakim, maka ada banyak cara untuk melakukan perlawanan. "Tapi hakim tidak bisa dipidana," katanya.