Selasa 14 Aug 2012 20:26 WIB

Hakim Punya Independensi Yudisial

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Agung, Salman Luthan, menolak persepsi soal hakim tidak independen dalam memutuskan perkara. Menurut dia, indepedensi yang dimiliki hakim memiliki keterkaitan dengan gagasan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal tersebut adalah indepedensi yudisial.

"Karena itu, hakim bebas untuk memutus," ujarnya dalam diskusi Independensi dan Akuntabilitas Hakim di gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (14/8). Dikatakannya, hakim juga memiliki mandat dari negara, kontitusional hakim, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus, menganggap putusan hakim dalam satu perkara adalah pintu masuk dalam pengawasan perilaku hakim. Putusan, lanjut dia, juga harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Menurut dia, jika ada pihak yang tidak diterima dengan putusan yang dikeluarkan hakim, maka ada banyak cara untuk melakukan perlawanan. "Tapi hakim tidak bisa dipidana," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement