REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI- Kepala Polres Kediri, AKBP Kasero Menggolo mengatakan bahwa sebanyak delapan anggotanya yang terlibat dalam salah tangkap kasus narkotika di Desa Selosari, Kediri, Jawa Timur, kini dalam proses penindakan Polda Jatim.
"Kami sudah memproses mereka, dan saat ini masih ditangani Propam Polda Jatim," katanya di Kediri, Rabu (22/8). Ia mengatakan, dalam kejadian ini murni tidak ada kesengajaan.
Penggerebekan yang dilakukan di rumah Mintoro (Korban salah tangkap) di Kecamatan Kandat, adalah sesuai dengan penunjukan dari pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya yang bernama Didik.
Ia menyebutkan bahwa saat ini polisi telah menyita narkotika jenis pil dobel l sebanyak 47 ribu butir dari sindikat tersebut dan sebanyak enam pelaku juga sudah ditangkap dari kasus yang sama.
Dari kasus itu, petugas mendapati nama Heru alias keceng yang merupakan warga Dusun Pojok, Desa Selosari, Kecamatan Kandat, tersebut, dan menunjukkan rumahnya.
"Kami sudah melakukan survei sebelumnya, dan kami sudah lakukan penggerebekan itu sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), dan Heru adalah bandarnya," katanya.
Ia mengatakan, anggota terlalu bersemangat untuk menangkap Heru alias keceng yang diduga sebagai bandar besar dalam peredaran narkotika di Kabupaten Kediri tersebut, sehingga sampai terjadi kejadian itu (pemukulan).
Pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat luas, khususnya kepada korban dalam kasus ini. Polisi juga akan menanggung semua kerugian materiil baik kesembuhan korban maupun untuk memperbaiki rumah korban yang rusak.