REPUBLIKA.CO.ID, Saif al Islam, putra dari diktator Libya yang digulingkan, Moammar Qadafi, akan diadili bulan September di kota Zintan, dimana ia ditahan sejak November.
Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Saif al-Islam atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik yang menggulingkan ayahnya tahun lalu.
Saif al-Islam mengatakan, ia pasti akan divonis mati jika diadili di negaranya dan ia meminta dipindahkan ke Den Haag. Akan tetapi pihak berwenang yang baru di Libya bersikeras, Saif harus diadili di negaranya sendiri.
Para aktivis telah menyatakan kekhawatiran bahwa Saif (40 tahun) diancam hukuman mati jika diadili di Libya. Pengacara ICC Melinda Taylor dari Australia ditahan di Zintan selama 26 hari tahun ini ketika membantu Saif mempersiapkan pembelaannya.
Melinda Taylor dan tiga rekannya dari ICC ditahan atas dugaan melakukan kegiatan mata-mata, dan baru dibebaskan setelah ICC mengajukan permintaan maaf.
Ia dituduh mencoba menyelundupkan surat rahasia untuk Saif, yang ditahan oleh milisi setempat. Setelah dibebaskan pada bulan Juli, Taylor mengatakan, tidak mungkin Saif diadili secara adil.