Jumat 24 Aug 2012 15:46 WIB

Polri Bantah Curi Start Pemeriksaan Djoko Susilo

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Chairul Akhmad
 Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian, Irjen Pol Djoko Susilo, memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian, Irjen Pol Djoko Susilo, memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar, membantah Mabes Polri mencuri start dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemeriksaan Djoko Susilo.

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas tersebut hari ini, Jumat (24/8), memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Bukan cepat atau lambat. Ini (pemeriksaan) sesuai dengan kegiatan masing-masing instansi," ujar Anang kepada ROL, Jumat (24/8).

Ia menambahkan, pemeriksaan Djoko bukan soal cepat atau lambat, namun penyidik Bareskrim Mabes Polri selalu berusaha profesional dalam menangani kasus simulator ini. Anang juga mengatakan Djoko belum dipanggil oleh KPK. "Surat pemanggilannya saja belum ada kok."

Menurut Anang, surat pemanggilan seharusnya diberikan tiga hari sebelum pemeriksaan dilakukan. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas kasusnya.

Djoko saat ini tengah menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Mabes.Polri. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari tersangka Wakil Korlantas, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo.

Jenderal bintang dua tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses tender pembelian alat simulator SIM tahun anggaran 2011. Nilai total pengadaan proyek tersebut mencapai Rp 198,7 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement