Senin 27 Aug 2012 14:02 WIB

Pakar: Perlu Regulasi Batasi Sepeda Motor

 Sejumlah pemudik bermotor mulai berdatangan di jalan raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (26/8).     (Adhi Wicaksono)
Sejumlah pemudik bermotor mulai berdatangan di jalan raya Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Ahad (26/8). (Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai perlu ada regulasi pembatasan sepeda motor. Tujuannya untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas, terutama saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

"Regulasi tersebut misalnya adanya batas maksimal kapasitas atau isi silinder kendaraan untuk umum, dan kawasan bebas sepeda motor," kata Djoko di Semarang, Senin (27/8). Pembatasan cc tersebut, diharapkan dapat membatasi pemanfaatan sepeda motor. Penurunan kapasitas silinder di bawah 100 cc itu, menjadikan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk jarak dekat.

Sementara, penerapan kawasan bebas sepeda motor hampir sama dengan kawasan bebas becak, sehingga ada kawasan yang tidak memperbolehkan sepeda motor masuk dalam kawasan tertentu. "Di negara lain seperti di China dan Jepang, kapasitas silinder sepeda motor di bawah 100 cc dan wilayah operasi dibatasi tidak semua jalan boleh dilewati sepeda motor," katanya.

Ia mengatakan, selain regulasi yang berkaitan dengan sepeda motor adalah perlunya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam menindak pelanggaran tanpa toleransi. Djoko mengatakan, langkah preventif yang dapat dilakukan untuk jangka panjang adalah perlunya pendidikan berlalu lintas sejak dini. Langkah itu jadai tanggung jawab dari pihak kepolisian sesuai UU Kepolisian.

Hal lain yang juga penting adalah penyeimbangan dengan pelayanan transportasi umum yang berkualitas dan penyediaan transportasi umum yang senyaman kendaraan pribadi. Transportasi umum tersebut, lanjut Djoko, harus terintegrasi dengan moda lain di simpul-simpul transportasi baik antarkota maupun dalam kota.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement