Senin 27 Aug 2012 22:02 WIB

Bupati Buleleng Dilantik Kedua Kalinya

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Gubernur Bali Made Mangku Pastika meminta Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan I Nyoman Sutjidra bersinergi mengentaskan rakyat miskin. Ego sektoral dan arogansi kedaerahan yang selama ini menjadi salah satu penghambat laju pembangunan daerah Bali tidak boleh diterapkan dalam pembangunan di Buleleng.

"Pengentasan rakyat miskin di Buleleng, harus terintegrasi secara menyeluruh dalam program pembangunan di Buleleg," kata Pastika, saat memberikan pesan-pesan pada acara pelantikan bupati Buleleng periode 2012-2017 yang berlangsung di Denpasar, Senin (27/8).

Demikian juga, tambah Pastika, agar program-program pemprov Bali yang telah berjalan di Buleleng tetap dipertahankan dan mendapat perhatian serius dari bupati dan wakil bupati Buleleng. Program itu antara lain Sistem Pertanian Terintegrasi (Simantri), Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM), Bedah Rumah, dan beasiswa bagi anak keluarga kurang mampu serta pemberdayaan masyarakat lainnya.

Pelantikan Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjindra sebagai bupati dan wakil bupati, merupakan pelantikan yang kedua kalinya. Sebelumbnya yakni 24 Juli 2012, pelantikan pasangan kepala daerah dari PDI-P itu telah dilangsungkan dan dilantik oleh Wakil Gubernur Bali, Cok Puspayoga, dimana saat itu Gubernur Pastika sedang menjalani perawatan kesehatan di Singapura.

Pelantikan pertama bupati Buleleng yang pertama itu dianggap tidak sah, karena bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur Pastika menjelaskan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, kewenangan pelantikan bupati ada di tangan presiden.

Jika gubernur berhalangan, lanjut dia, tidak bisa langsung gubernur mensubstitusikan kewenangan itu. "Gubernur harus melapor ke Presiden dan menyerahkan kembali kewenangan itu kepada presiden. Nanti presiden baru menunjuk kembali apakah menteri dalam negeri atau yang lain sesuai dengan tata cara pemerintahan yang benar," ujarnya.

Jadi, tegas Pastika, tidak boleh juga kalau dirinya menugaskan seseorang untuk menghadiri atau melakukan pelantikan. Demikian juga tidak bisa jika gubernur membuat surat ke wakil gubernur karena kewenangan ada di presiden. Jadi alasan muspida dan DPRD Buleleng tetap melangsungkan pelantikan dengan alasan meredam gejolak di daerah, jangan jangan sampai mendorong terjadinya pelanggaran konstitusional.

"Hal itu jangan sampai menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di daerah," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement