REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) kemungkinan akan turun menjadi 15 persen. Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ignatius Mulyono, menyatakan meskipun masih dalam tahap pembicaraan, ambang batas presiden dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden mengarah pada penurunan angka sekitar lima persen.
Menurut Ignatius, sejauh ini ada dua kesimpulan soal ketentuan presidential threshold yang termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tersebut. Kesimpulan pertama ambang batas tetap, yakni 20 persen suara partai gabungan partai dan/atau 25 persen suara sah nasional.
Sedangkan kesimpulan lainnya ambang batas turun menjadi 15 persen. ''Antarpartai memang masih belum bulat, masih ada perdebatan. Tapi, Demokrat dan beberapa lainnya kemungkinan 15 persen,'' kata Ignatius di gedung kompleks Parlemen Jakarta, Senin (27/8).
Ignatius melanjutkan, revisi UU Pilpres akan mulai dibicarakan kembali pada Oktober mendatang. Sampai kemarin, masing-masing parpol masih melakukan pembicaraan dan perubahan-perubahan ide. “Jadi, keputusan menunggu parpol. Parpol yang melakukan perubahan kita himpun dulu,” katanya.
Menurut Ignatius, revisi UU Pilpres sangat sarat akan kepentingan partai dan tidak berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, pembahasan sangat alot dan tidak bisa disimpulkan secara cepat.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN, Teguh Juwarno, mengatakan partainya akan condong pada keputusan presidential threshold sebesar 15 persen. Alasannya, ambang batas tersebut adalah yang pas dan sesuai untuk kondisi saat ini. ''Presidential threshold 15 persen saya kira pas dan seimbang, tidak terlalu besar dan kecil," ujarnya pada Republika, Senin (27/8).
PAN, kata Teguh, menyetujui ambang batas pada Pilpres 2014 mendatang turun menjadi 15 persen. “Iya, kita setuju jika memang condong pada 15 persen," kata anggota Komisi V DPR itu.
Adapun Partai Golkar tidak ingin ada revisi terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008. Golkar menilai, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang tersebut masih relevan digunakan untuk Pilpres 2014.
Politikus Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, menyatakan partainya menginginkan ambang batas di atas 20 persen. Sebab, batas tersebut menurutnya akan membuat jumlah capres sedikit. “Sehingga, masyarakat tidak perlu bingung dalam memilih presidennya. Kalau ambang batasnya lebih dari 20 persen, hanya akan ada dua capres. Jadi, tidak perlu ada banyak calon," kata Agun yang juga ketua Komisi II DPR.