Selasa 28 Aug 2012 14:12 WIB

DPD: Konflik Sampang Cederai Konstitusi

  Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)
Personel Brimob mengawal sejumlah perempuan dan anak-anak, ketika berlangsungnya evakuasi dari tempat persembunyian mereka, di Desa Karanggayam dan Desa Bluuran, Sampang, Jatim, Senin (27/8). (Saiful Bahri/Antara)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman, menganggap bahwa konstitusi tercederai akibat konflik antara penganut syiah dan kelompok anti-syiah di Dusun Nangkernang, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Ahad (26/8). Ditegaskannya, UUD 1945 telah menjamin adanya kebebasan beragama.

“Konflik yang baru-baru ini terjadi di Sampang, Madura, tentu saja mendapat perhatian kami (DPD) karena mencederai konstitusi yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia,” kata Irman dalam saat memimpin Sidang Paripurna DPD di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

Irman mengamati, bentrokan antarwarga akibat permasalahan agama yang kembali terjadi merupakan konflik SARA yang gagal teredam. “Membuktikan usaha pemerintah yang gagal meredam konflik SARA.”

Konflik-konflik yang mencederai konstitusi seperti di Sampang, Madura, tentu saja mendapat perhatian para senator. Karena itulah, Ketua DPD mengingatkan Komite III DPD dan Komite I DPD untuk mendalami permasalahannya dalam kerangka perspektif dan paradigma pluralisme serta hak warga. "Kita terusik karena peristiwa tersebut.”

Menyangkut ketertiban dan keamanan, Irman menekankan agar aparat mesti sanggup mencegah konflik-konflik yang mencederai konstitusi. “Percikan-percikan potensi konflik yang lambat terantisipasi aparat makin memperburuk langkah-langkah penanganan, sehingga masyarakat justru meragukan kredibilitas aparat melakukan pencegahan.”

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement