REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelaku perusakan dan pembakaran Pondok Pesantren Mashadul Al Mustatobah, yang awalnya hanya delapan orang, kini bertambah menjadi sepuluh tersangka. Kesembilan tersangka yang diamankan masih berusia belasan tahun alias 'anak baru gede' (ABG).
Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni, mengatakan kesepuluh tersangka yang terbukti melakukan perusakan Pondok Pesantren tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap 14 orang saksi. Mereka merupakan warga setempat, pengurus RT/RW dan sejumlah tokoh agama. “Tapi, tersangka utama yang diduga sebagai provokator masih dalam penyelidikan,” katanya, kemarin.
Para tersangka di antaranya yakni, EL (17) tamatan SD, MR (16) putus sekolah, DS (17) kelas 1 SMK, AS (15) kelas 3 SMP, MJ (15) kelas 2 SMA, MN (14) kelas 3 SMP, IG (17) siswa SMK, FR (18) putus sekolah, FS (16) kelas 1 SMA, dan K (21) buruh. Mulyadi juga menambahkan, seluruh tersangka dibawa ke Mapolsek Sawangan untuk dilakukan penyidikan untuk mengungkap dalang dari aksi tersebut.
Kesembilan remaja itu, katanya, diduga kuat hanya pesuruh dari otak pelaksana pembakaran Ahad (26/8) malam itu. Untuk mengungkap siapa pelaku di balik tindakan ini, Mulyadi menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian seperti pecahan batu, kaca, dan sejumlah dokumen. "Petugas gabungan pun masih disiagakan untuk berjaga-jaga di sekitar ponpes hingga kondisi benar-benar kondusif."
Sementara itu, ustad Fauzi Azim Ghazali dinyatakan telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang pernikahan yang tidak sesuai dengan lima rukun Islam. “Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” kata Mulyadi.
Selain itu, pondok pesantren miliknya juga ternyata tidak memiliki izin sejak pembangunannya pada 2006. Kemudian, kurikulum yang diterapkan juga berbasis pendidikan formal. Namun, karena Fauzan merupakan lulusan Yamman, maka pendidikan yang dia adopsi adalah terapan ilmu yang dia dapat di sana.