REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Meski telah mendapat putusan hukum yang sah, Ketua DPRD Grobogan Non-Aktif, M Yaeni, hingga kini belum menjalani hukuman.
Padahal Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7) kemarin, memvonis terdakwa korupsi penyalahgunaan dana perawatan mobil dinas tersebut dua tahun lima bulan penjara.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan Yaeni seharusnya sudah ditahan di LP.
Hal ini berdasarkan amar putusan hakim Tipikor. "Mereka (Kejari Purwodadi) tidak mau menahan Yaeni dengan banyak alasan. Padahal sudah diperintahkan oleh majelis hakim Tipikor semarang untuk ditahan di LP. Lihat amar putusan Yaeni dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran perawatan mobil dinas Sekretariat DPRD Grobogan TA 2006-2008," ujarnya.
Eko juga mengatakan, KP2KKN menduga keterlibatan para anggota DPRD Grobogan dalam kasus suap hakim Tipikor. Hal tersebut, kata Eko, berdasarkan informasi dari teman di DPRD Grobogan yang KP2KKN percaya kebenarannya.
"Mereka (dewan) telah urunan uang sebesar Rp 150 juta dari permintaan Rp 400 juta yang berasal dari dana reses per anggota dipotong Rp 2,5 juta dan iuran lainnya Rp 1,5-2,5 juta," ujarnya.
Menyalahgunakan anggaran perawatan mobil dinas, Ketua DPRD Grobogan (non aktif) M Yaeni, divonis dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Politikus PDIP tersebut juga berkewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp 187,3 juta. Keputusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor, Senin (27/8) kemarin.