REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Meski telah mendapat putusan hukum yang sah, Ketua DPRD Grobogan Non-Aktif, M Yaeni, hingga kini belum menjalani hukuman atau ditahan.
Padahal Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (27/7) kemarin, memvonis terdakwa korupsi penyalahgunaan dana perawatan mobil dinas tersebut dua tahun lima bulan penjara.
Selama masa persidangan, M Yaeni tidak berada dalam sel. Saat itu, dia berstatus tahanan kota. Namun, status tersebut telah habis sejak bulan Mei lalu. Hingga vonis dijatuhkan Senin kemarin, politikus PDI-P tersebut pun belum dijebloskan ke dalam penjara.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Purwodadi, Lydia Dewi, mengatakan penahanan Yaeni menunggu proses tanggapan putusan vonis majelis hakim. Apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Selama masa pikir-pikir atas putusan tersebut, Yaeni masih dapat berada di luar tahanan. "Menunggu inkracht. Masih dapat masa tersebut sebelum masa penahanan," kata Lydia.
Adapun kapan penahanan dan dimana lokasi tahanan, Lydia mengaku tidak tahu. Masalah tersebut, kata dia, bukan diurus oleh Kejari. "Tidak tahu. Kami hanya sampai pemberian putusan hukuman saja."