REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Afriyani Susanti, supir maut yang menewaskan sembilan orang akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Vonis dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan akan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri atas Antonius Widyatono sebagai ketua, Marthin serta Sunardi sebagai anggota.
Afriyani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara selama 20 tahun. JPU menuntut Afriyani karena tindakannya telah mengakibatkan sembilan orang tewas dan tiga orang mengalami luka-luka ketika mengendarai mobil xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang.
JPU menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.