REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Afriyani Susanti, supir maut yang menewaskan sembilan orang akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8).
Vonis dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan akan dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri atas Antonius Widyatono sebagai ketua, Marthin serta Sunardi sebagai anggota.
Afriyani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara selama 20 tahun. JPU menuntut Afriyani karena tindakannya telah mengakibatkan sembilan orang tewas dan tiga orang mengalami luka-luka ketika mengendarai mobil xenia dalam keadaan pengaruh obat terlarang.
JPU menilai Afriyani melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil Xenia dengan nomor Polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum-minuman keras bersama lima temannya.
Afriyani menabrak 12 pejalan kaki yang sembilan orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani. Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).
Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU juga mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.