REPUBLIKA.CO.ID, Baiat secara etimologis berasal dari akar kata bay’a (menjadi baa’a) yang berarti menjual. Baiat adalah kata jadian yang mengandung arti perjanjian, janji setia atau saling berjanji dan setia. Karena dalam pelaksanaannya selalu melibatkan dua pihak secara sukarela.
Baiat juga berarti berjabat tangan untuk bersedia menjawab akad transaksi barang atau hak dan kewajiban, saling setia dan taat.
Secara terminologis ada beberapa definisi baiat yang dikemukakan oleh ulama. Menurut Ibnu Khaldun (wafat 808 H/1406 M), sosiolog muslim, baiat adalah perjanjian orang yang berbaiat untuk taat melakukan sumpah setia kepada pemimpinnya bahwa ia akan menyelamatkan pandangan yang diembannya dari pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi atau tidak disenangi.
Menurut Dr Munir Al-Ajlani (ahli sejarah hukum dari Universitas Suriah), baiat menghendaki seorang manusia menyatakan kerelaan dan kepatuhannya terhadap khalifah, bukan pemilihan, penyerahan atau pendelegasian terhadap khalifah.
Ibnu Manzur (630-711 H, ahli fikih) mengemukakan bahwa baiat adalah ungkapan perjanjian antara dua pihak yang seakan-akan salah satu pihak menjual apa yang dimilikinya, menyerahkan dirinya dan kesetiaannya kepada pihak kedua secara ikhlas dalam urusannya.
Menurut Imam Muhammad Abu Zahrah (ahli fikih dari Mesir), baiat merupakan syarat yang disepakati oleh mayoritas umat lslam Suni dalam pemilihan kepala negara yang dilakukan oleh ahl al-hall wa al-aqd (Majelis Syura), sebagai wakil umat.
Mereka mengadakan kontrak sosial dengan kepala negara terpilih atas dasar kesetiaan dan ketaatan kepadanya selama ia tidak melakukan maksiat. Karena itu kepala negara harus melaksanakan haknya menjalankan undang-undang dan kewajiban untuk mewujudkan keadilan sesuai dengan ketentuan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.
Secara umum dapat dikatakan bahwa baiat merupakan suatu transaksi perjanjian antara pemimpin dan umat lslam dalam mendirikan daulah Islamiyah sesuai dengan Alquran dan sunah Rasulullah SAW. Dengan kata lain baiat merupakan peijanjian atas kepemimpinan berdasarkan sistem politik lslam.