Jumat 31 Aug 2012 13:53 WIB

Ensiklopedi Hukum Islam: Baiat (2)

Rep: Hannan Putra/ Red: Chairul Akhmad
Baiat (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Baiat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam term politik lslam modern, baiat merupakan pernyataan kecintaan khalayak ramai terhadap sistem politik lslam yang sedang berkuasa secara optimis, demikian disimpulkan oleh Ramli Kabi', ahli fikih siyasah syar'iyyah dari Sudan.

Pada masa Rasulullah SAW terjadi beberapa kali baiat. Antara lain Baiat Aqabah Pertama dan Baiat Aqabah Kedua.

Baiat Aqabah Pertama merupakan kontrak (perjanjian) sosial dan janji setia untuk berperilaku Islami. Di dalamnya juga terdapat rambu-rambu bagi masyarakat Islam.

Sedangkan Baiat Aqabah Kedua merupakan kontrak politik antara umat lslam dan pemimpin. Dua baiat ini merupakan proto sosial politik untuk hijrah ke Madinah dan dasar dalam pembinaan negara lslam yang pertama di negeri itu.

Disamping itu, kaum Muslimin yang menyertai Nabi SAW dalam perjalanan ke Makkah untuk umrah tahun ke-6 Hijriah juga berbaiat kepada beliau di bawah pohon (QS. 48: 18) sebelum Perjanjian Hudaibiyah. Penduduk Makkah juga melaksanakan baiat kepada Nabi SAW ketika kota itu ditaklukkan (Fath Makkah).

Setelah Rasulullah SAW wafat, umat lslam segera mengadakan konsensus sosial bertempat di Saqifah Bani Sa'idah. Salah satu kesepakatan penting yang diperoleh dalam pertemuan itu adalah memilih Abu Bakar Ash-Siddiq sebagai khalifah dan para sahabat sekaligus membaiatnya.

Demikian seterusnya, para sahabat membaiat para Khulafaur Rasyidin yang lainnya, Umar bin Al-Khathab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Dalam konteks khilafah Islamiyah, loyalitas yang prinsipil diperuntukkan kepada Islam dan politiknya serta kepada imam yang memperoleh legalitas syarak.

Hal itu dilakukan dengan cara baiat kepada ahl al-hall wa al- aqd. Kemudian mayoritas umat mengikuti dengan persetujuan, loyalitas, dan kerelaan. Baiat dalam kerangka umum mempunyai tiga unsur pokok, yaitu;

1). Pihak yang mengambil baiat.

2). Pihak yang memberi baiat pada orang yang menjadi pemimpin, seperti ahl al-hall wa al- aqd secara khusus dan mayoritas umat Islam secara umum.

3). Topik baiat, yaitu mendirikan khilafah Islamiyah sesuai dengan Alquran dan sunah Rasulullah SAW.

sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement