Senin 03 Sep 2012 08:03 WIB

Tujuan dan Manfaat Akikah (4-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Akikah (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Akikah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Dalam bukunya "Hukum Qurban, Aqiqah dan Sembelihan", KHE Abdurrahman memaparkan bahwa di sebagian kalangan ada yang menimbang rambut bayi itu dengan emas, maksudnya adalah agar lebih banyak lagi sedekahnya. Karena dalam hal bersedekah, lebih banyak adalah lebih baik.

Upacara pemotongan rambut akan dilanjutkan dengan prosesi pemberian nama bayi. Islam menganjurkan agar diberikan nama yang sebaik-baiknya. Dan, jika perlu pemberian nama ini diumumkan kepada masyarakat sekitar.

Pemberian nama yang baik untuk anak-anak menjadi salah satu kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang baik yang layak diberikan adalah nama Muhammad.

Sebagaimana sabda beliau, Dari Jabir RA dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku." (HR Bukhari dan Muslim)

Perihal pemberian nama anak ini, terdapat sejumlah nash syar'i yang menyatakan bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi nama.

Ibnu Al-Qoyyim berkata, "Barang siapa yang memerhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement