REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan eksepsi, Kuasa Hukum John Kei menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membingungkan dan tidak jelas. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
"Surat dakwaan tidak dapat diterima dalam penyusunan dakwaan alternatif. Penggunaan kata "atau" menyiratkan keraguan untuk menafsirkan unsur-unsur tindak pidana dari terdakwa, " kata Taufik Chandra, Juru bicara tim kuasa hukum John Kei.
Menurut Taufik, JPU melakukan error in prosedur dan harus dinyatakan tidak diterima dan batal demi hukum. "Dalam dakwaan tidak memuat uraian peran masing masing terdakwa," ujarnya.
Dalam surat eksepsi yang disampaikan kuasa hukum John kei, dijelaskan bahwa jaksa tidak menguraikan peristiwa pidana sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan. "Mengenai uraian fakta-fakta yang tertuang dan diuraikan dalam dakwaan kesatu primair dan subsider serta dakwaan kedua primair dan subsidair adalah sama. Sedangkan pasal-pasal yang didakwaakan berbeda unsur-unsurnya," jelas Taufik.
John kei dan dua rekannya, Yoseph Hungan serta Mukhlis Sahab terjerat kasus pembunuhan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. Pasal yang dijeratkan kepadanya adalah pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pasal 338 mengenai pembunuhan.