Rabu 05 Sep 2012 22:31 WIB

KPU Ingatkan Penyelenggara Pemilu Soal Politik Uang

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Heri Ruslan
KPUD DKI Jakarta
KPUD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengingatkan kepada para penyelenggara pemilu agar tidak ikut terlibat dalam politik uang. Pasalnya, praktik politik uang di dalam pemilu dianggap sebagai pelanggaran yang serius. 

 

‘’Untuk penyelenggara, kami akan terus-menerus mengawasi dan mengingatkan, bahwa itu tak bisa dilakukan. Karena potensinya itu bisa lewat mereka,’’ katanya di Jakarta, Rabu (5/9).

 

Terkait penyelenggaraan pemilukada putaran kedua di DKI Jakarta, ia pun berharap kalau panitia pengawas (panwas) dan badan pengawas pemillu (bawaslu) dapat betul-betul memperhatikan masalah tersebut. Bahkan, tidak ragu-ragu untuk memproses pelanggaran jika memang ada. 

 

Tak hanya kepada penyelenggara pemilu, kepada peserta pun diingatkan agar jangan ikut larut dalam praktik politik uang. Pasalnya, jika calon tersebut sudah terpilih namun kemudian terbukti melakukan praktik politik uang, maka bisa dicopot dari jabatannya. 

 

‘’Itu tidak bisa dan ada sanksi seriusnya, bisa dibatalkan (hasil pemilu). kepada para pemilih pun, kami ingatkan untuk jangan ikut terlarut dalam praktik itu,’’ ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement