REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengingatkan kepada para penyelenggara pemilu agar tidak ikut terlibat dalam politik uang. Pasalnya, praktik politik uang di dalam pemilu dianggap sebagai pelanggaran yang serius.
‘’Untuk penyelenggara, kami akan terus-menerus mengawasi dan mengingatkan, bahwa itu tak bisa dilakukan. Karena potensinya itu bisa lewat mereka,’’ katanya di Jakarta, Rabu (5/9).
Terkait penyelenggaraan pemilukada putaran kedua di DKI Jakarta, ia pun berharap kalau panitia pengawas (panwas) dan badan pengawas pemillu (bawaslu) dapat betul-betul memperhatikan masalah tersebut. Bahkan, tidak ragu-ragu untuk memproses pelanggaran jika memang ada.
Tak hanya kepada penyelenggara pemilu, kepada peserta pun diingatkan agar jangan ikut larut dalam praktik politik uang. Pasalnya, jika calon tersebut sudah terpilih namun kemudian terbukti melakukan praktik politik uang, maka bisa dicopot dari jabatannya.
‘’Itu tidak bisa dan ada sanksi seriusnya, bisa dibatalkan (hasil pemilu). kepada para pemilih pun, kami ingatkan untuk jangan ikut terlarut dalam praktik itu,’’ ujarnya.