REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah praktik jual beli Pulau Gili Nanggu dan Pulau Gambar yang terdapat dalam wilayah Indonesia seperti tercatat dalam situs komersial www.privateislandsonline.com.
"KKP tidak membenarkan adanya praktik jual beli pulau. Dalam UU No 27/2007, pemerintah tidak mengenal istilah penjualan pulau," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo, di Jakarta, Kamis (6/8).
Menurut Sharif, pihaknya sedang melakukan verifikasi dan klarifikasi atas proses sewa-menyewa terhadap Pulau Gili sebagaimana yang terdapat dalam salah satu situs di dunia maya tersebut.
Terkait mekanisme izin pemanfaatan dan pengelolaan pulau-pulau kecil dan perairan, lanjutnya, izin tersebut dapat diberikan kepada perseorangan, atau badan hukum yang berdasarkan hukum Indonesia serta masyarakat adat setempat.
"Tentunya, perizinan yang diberikan kepada pihak swasta terhadap pengelolaan wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan menggandeng masyarakat setempat dalam melakukan pengelolaan perairan pesisir secara arif," kata Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dengan demikian, ujar dia, wilayah perairan pesisir dan pulau-pulau kecil tetap dapat dikelola secara terintegrasi dan bersinergi terhadap berbagai perencanaan sektoral. Tujuannya demi mencegah pengelolaan tumpang tindih, konflik pemanfaatan dan kewenangan.