Selasa 06 Dec 2022 12:25 WIB

Pemerintah Tegaskan Pulau di Maluku Utara Tidak Boleh Diperjualbelikan

Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau

Rep: Febryan. A/ Red: Muhammad Subarkah
Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.
Foto: Dok Pemkab Halmahera Selatan
Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah lewat Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang belakangan muncul di situs lelang luar negeri. 

Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan, kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. "Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (6/12). 

Menurut Wahyu, keberadaan regulasi tersebut merupakan jawaban atas pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat. 

Wahyu mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh pula diperjualbelikan. Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi itu hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi. 

Dia juga menyoroti perizinan PT. Leadership Islands Indonesia (LLI) selaku pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi. Dia menegaskan, PT LLI hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada hak untuk memperjualbelikan. 

"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Wahyu menyebut PT LLI sejauh ini belum punya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal, PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi PT LII saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut, baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. 

Selain itu, izin PKKPRL wajib dimiliki perusahaan yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Ketentuan ini mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja. 

"KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara, untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya PKKPRL," kata Wahyu. 

Untuk mengatasi persoalan ini, lanjut dia, KKP sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Koordinasi dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. 

Sebagai informasi, Kepulauan Widi dijual di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat pada 8-14 Desember 2022. Mengingat Indonesia melarang penjualan pulau kepada warga asing, lelang itu mengakalinya dengan menawarkan saham PT LII. 

Lelang tersebut menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa konservasionis. Mereka mengatakan bahwa pembangunan di pulau tersebut dapat memutus komunitas lokal dan merusak ekosistemnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement