Jumat 14 Sep 2012 20:19 WIB

Kejagung Incar Pelaku Kaburnya dua Terdakwa

Red: Djibril Muhammad
Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Wakil Jaksa Agung, Darmono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (12/9) malam kemarin, dua terdakwa yang merupakan warga negara asing (WNA) seusai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa yang terlibat kasus pemalsuan uang dolar AS itu, yakni, Mzyece Isililo alias Sky (19) yang merupakan WN Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, (29) yang merupakan WN Mozambik. Kedua melarikan diri seusai dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan pada Rabu (12/9) malam.

Wakil Jaksa Agung (Waja) Darmono di Jakarta, Jumat (14/9) menyatakan, pihaknya akan memintai laporan penyebab kaburnya kedua terdakwa tersebut. "Akan kita mintai tanggung jawab, kalau lalai akan ada sanksinya," ucapnya menegaskan.

Sanksinya, kata dia, seusai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sanksinya itu bisa ringan sampai berat berupa pemecatan," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi menyatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait kasus tersebut. "Antara lain soal SOP nya, harusnya tahanan itu diborgol tapi ini tidak," ujarnya.

Saat ditanya tidak diborgolnya kedua terdakwa itu, kata dia, terjadi dalam perjalanan menuju ke Rutan Salemba. Ia menyebutkan pihaknya sampai sekarang terus melakukan pengejaran dan diduga yang bersangkutan masih berada di Tanah Air.

Sebelumnya dilaporkan, terdakwa warga negara asing dalam perkara pemalsuan uang dolar Amerika Serikat kabur usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua orang tersebut yakni Mzyece Isililo alias Sky (19) yang merupakan WN Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, (29) yang merupakan WN Mozambik.

Kedua WNA itu didakwa melakukan pemalsuan uang kertas pecahan palsu 100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 12 miliar. Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa ini dijerat pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement