Ahad 16 Sep 2012 12:39 WIB

Adnan Pandu Praja: 20 Polri Ditarik, Mau Jadi Apa KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 20 penyidik KPK ditarik kembali ke Mabes Polri. KPK menilai penarikan sebanyak itu sangat mempengaruhi kinerjanya. "Buat KPK hal ini bisa sangat mempengaruhi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di sela acara 'Deklarasi Anti-Politik Uang' di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad (16/9).

Adnan mengatakan, sebelumnya penarikan besar-besaran itu, KPK memiliki 80 orang penyidik. Kalau ditarik sebanyak 20 orang, maka akan mempengaruhi kinerjanya dalam pemberantasan korupsi. "Bayangkan kalau ditarik 20 orang, akan mau jadi apa (KPK)?" kata Adnan.

Sebelumnya, Jumat (15/9), Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan soal kronologis penarikan itu. Menurutnya, di KPK, masa tugas penyidik selama empat tahun dan bisa satu kali lagi diperpanjang selama empat tahun lagi.

Namun, sejak 2010 ada kesepakatan antara KPK dan Polri bahwa untuk Polri ada surat perintah yang harus diperbarui setiap tahun.Maka dari itu, KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk memperbarui surat perintahnya itu.

Ada 20 orang penyidik yang diperbarui dan ditanya ke Mabes Polri. Namun, pada 12 September, Mabes Polri mengirimkan surat balasan dan menyatakan bahwa 20 orang penyidik tersebut tidak diperpanjang.

Menurut Johan, 20 orang penyidik itu bertugas mulai dari satu tahun hingga dua tahun. Namun, Johan belum memastikan apakah mereka sudah memenuhi masa tugas selama satu periode atau empat tahun. Rata-rata pangkat mereka, lanjut Johan, mulai dari AKP hingga AKBP.

Johan menambahkan, penarikan 20 orang ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah perjalanan KPK. Sebelumnya, penarikan pernah terjadi namun hanya satu hingga dua orang penyidik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement