REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR mengaku belum ada wacana untuk memasukkan klausul penyediaan penyidik independen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam revisi UU KPK. Sebab, hal itu masih terhalang budget dan ruang yang terbatas.
"Ketersediaan penyidik independen terhalang budget yang terbatas serta ruang yang tidak cukup untuk menampung penambahan penyidik,"ujar Anggota Komisi III DPR Eva K Sundari, Ahad (16/9). Eva mengakui bahwa penarikan penyidik KPK oleh Polri berdampak lemah dan terkesan mengada-ada. Karena, penarikan ini dilakukan saat KPK sedang menghadapi beberapa kasus besar.
Tak hanya itu, hal ini juga, menurutnya, kontraproduktif bagi program unggulan Kabinet saat ini. "Dampaknya memang pelemahan, tapi yang bikin penasaran, adalah timingnya pas KPK nangani kasus-kasus besar dan berat baik secara materi maupun formal yang berkaitan dengan penguasa mis, Hambalang, Buol, PON (jadi beyond kasus simulator). Semoga sasarannya tidak ke situ," jelasnya.
Untuk itu, Eva mengimbau agar Ketua KPK segera meminta Kapolri mengganti penyidik yang ditarik, supaya rencana KPK tidak terganggu. KPK juga menurutnya ke depan harus bermain cerdas dalam menjaga relasi dengan rekan kerja agar energi tidak habis tersedot ke konflik-konflik antarlembaga.
Apalagi, kata dia dalam kondisi KPK yang masih belum mandiri 100 persen seperti sekarang ini. Selain itu, Pemerintah dan DPR harus punya komitmen untuk memberikan