Selasa 18 Sep 2012 17:24 WIB

Diancam NU Boikot Pajak, Ini Jawaban Dirjen

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Hafidz Muftisany
Fuad Rahmany
Foto: dirjen pajak
Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ancaman Pengurus Besar Nahdhatul Ulama untuk melakukan moratorium pembayaran pajak dijawab oleh dirjen pajak, Fuad Rahmany. Mantan Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal itu menjelaskan direktorat jendral pajak sudah memiliki sistem yang bagus untuk mencegah uang pajak dikorupsi.

"Di kantor pajak sudah enggak ada yang nerima uang pajak, enggak ada satu sen pun," tegas Fuad sebelum rapat dengar pendapat dengan komisi XI DPRRI, di komplek parlemen, senayan, Jakarta, Selasa (18/9). Menurutnya, uang pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak masuk ke kas negara di Bank Indonesia, bukan ke kantor pajak.

Fuad mengaku memang ada oknum petugas pajak yang nakal seperti Gayus Halomoan Tambunan. Menurutnya, praktik-praktik seperti ini memang harus ditindak. Fuad mengungkapkan masalah korupsi memang harus diselesaikan bersama oleh seluruh elemen bangsa. Termasuk, tuturnya, organisasi massa. Akan tetapi, ujar Fuad, bukan berarti menyalahkan pajak sebagai suatu penerimaan negara.

"Jadi jangan terus  kemudian dikaitkan seolah-olah kalau ada korupsi terus enggak usah bayar pajak, itu dua masalah yang berbeda," tegas Fuad.

Ketua PB NU, Said Aqil di arena Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, Jawa Barat,Ahad (15/9) sempat mengeluhkan banyaknya korupsi di sektor pajak.

Said menjelaskan tidak akan ragu untuk memboikot pembayaran pajak jika sistem perpajakan tidak dibenahi."Kalau tidak dibenahi dengan sungguh-sungguh, kita akan benar-benar menyerukan moratorium, paling tidak kepada warga NU," tukasnya

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement