REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa mantan Rektor Universitas Indonesia (UI), Gumilar Rusliwa Soemantri, Selasa (18/9). Ia diperiksa dalam penyelidikan kasus korupsi di UI.
"Benar yang bersangkutan dimintai keterangan untuk penyelidikan korupsi di UI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Selasa (18/9).
Untuk diketahui, keluarga besar UI yang tergabung dalam 'Save UI' sebelumnya melaporkan dugaan korupsi Gumilar kepada KPK. Hal yang disampaikan terkait tidak transparannya laporan keuangan UI, khususnya dalam proyek pembangunan boulevard dan perpustakaan serta biaya perjalanan dinas rektor ke luar negeri.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement