REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Diharapkan, data tersebut bisa rampung hingga akhir pekan ini. Jika tidak, maka KPU akan tetap menggunakan data lama sesuai dengan Surat Keputusan KPU nomor 156 yang mengacu Permendagri Nomor 66/2011.
"Di dalam permen itu, ternyata ada memang data yang belum sesuai. Atau data yang terjadi pemekaran belum dimasukan. Itu ada di kabupaten, jumlah kecamatan, dan jumlah penduduk," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ketika dihubungi, Rabu (19/9).
Jika keputusan pemutakhiran bisa dilakukan pekan ini, lanjutnya, maka data acuan yang digunakan untuk proses verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu akan berubah. Meskipun, ia yakin, perubahan tersebut tidak akan seberapa.
Ia berharap Kemendagri akan mengeluarkan data tersebut dengan cepat. Ini agar memudahkan KPU dalam melakukan sosialisasi ke daerah dan juga partai politik. "Jumat besok (21/9) kita akan undang partai untuk memberikan informasi soal hal yang tersangkut masalah verifikasi. Termasuk kelengkapan dan juga kekurangan," papar dia.
Meskipun jumlahnya tidak signifikan, namun ia menilai perubahan itu penting dilakukan. Pasalnya, hal ini bisa menimbulkan masalah baru di daerah. Karena bersifat politis, dikhawatirkan akan dapat terjadi gesekan jika tidak diselesaikan.
KPU, ujarnya, memang memiliki data mutakhir mengenai adanya daerah-daerah yang dimekarkan dan sebagainya. Ini berasal dari laporkan anggota KPU di daerah yang mengirimkan surat ke pusat.
"Kita juga melakukan kompilasi sendiri. Walaupun kita lebih berharap dari Mendagri (Gamawan Fauzi). Karena bisa jadi data dari KPUD itu belum disahkan dalam bentuk Perda dan undang-undang. Makanya itu tidak bisa dijadikan rujukan," pungkas Ferry.