Jumat 21 Sep 2012 22:40 WIB

Ragam Tindak Pidana (3)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Tindak pidana disengaja menunjukkan adanya kesengajaan untuk berbuat tindak pidana dari si pelaku, sedangkan pada tindak pidana tidak disengaja, kecenderungan untuk berbuat salah tidak ada.

Itulah sebabnya, hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana disengaja lebih berat dari pelaku tindak pidana tidak disengaja.

Berdasarkan waktu terungkapnya

Ada dua jenis tindakan pidana berdasarkan waktu terungkapnya, yaitu tindakan pidana yang tertangkap basah dan tindakan pidana yang tidak tertangkap basah.

Tindak pidana yang tertangkap basah yaitu tindak pidana yang terungkap pada saat tindak pidana itu dilakukan atau beberapa saat setelah tindak pidana tersebut dilakukan.

Sedangkan tindak pidana yang tidak tertangkap basah yaitu tindak pidana yang tidak terungkap pada saat tindak pidana tersebut dilakukan atau terungkapnya tindak pidana tersebut dalam waktu yang lama.

Menurut para fukaha (ahli fikih), tertangkap basah adalah terungkapnya pelaku tindak pidana pada waktu tindak pidana itu dilakukan. Dalam hukum Islam, tak ada larangan untuk menganggap adanya keadaan tertangkap basah. Hal ini karena tujuannya untuk mempermudah proses penyelidikan kebenaran.

Berdasarkan cara melakukannya

Berdasarkan cara melakukannya, tindak pidana terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, tindak pidana positif dan tindak pidana negatif.

Pembagian kelompok pertama ini didasarkan atas tinjauan apakah tindak pidana yang diperbuat itu terjadi berupa perbuatan nyata ataukah dengan sikap tidak berbuat, atau apakah perbuatan itu diperintahkan ataukah dilarang.

Tindak pidana positif terjadi karena melakukan suatu perbuatan yang dilarang, seperti mencuri, zina, dan pemukulan, sedangkan tindak pidana negatif terjadi karena tidak melakukan suatu perbuatan yang diperintahkan, seperti seseorang yang tidak mau memberikan kesaksiaan atau tidak mau mengeluarkan zakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement