Sabtu 22 Sep 2012 21:52 WIB

Nah Lho, di Manado, PNS Malas Harus Pensiun Dini

Ilustrasi--Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berada di sebuah warung saat jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB.
Foto: antara
Ilustrasi--Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berada di sebuah warung saat jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID,MANADO --Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara, Roy M Tumiwa mengusulkan pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak produktif. "Konsep seperti ini sebagai salah satu solusi dalam menjawab masalah manajemen PNS yang dewasa ini semakin kompleks," kata Tumiwa.

Tumiwa mengatakan salah satu permasalahan reformasi birokrasi terletak pada jumlah PNS yang dinilai sudah tidak sebanding lagi dengan kebutuhan organisasi. "Dampak yang bisa dirasakan adalah didapati PNS yang datang kantor tapi tidak tahu harus mengerjakan apa setiap harinya," kata dia.

Tumiwa mengatakan, bila seorang PNS sampai pada usia 50 tahun masih berstatus sebagai staf, dapat membuktikan bahwa PNS tersebut tidak produktif, karena tidak mau berkreasi, tidak bekerja maksimal sehingga tidak diberi kesempatan memegang suatu jabatan.  "PNS yang seperti inilah yang sebaiknya diberikan pensiun dini," kata dia.

Dia mengatakan, bila PNS berusia 50 tahun dan masih berstatus staf diberikan pensiun dengan menyertakan pemberian hak-hak kesejahteraan, berdasarkan kalkulasi sederhana akan cukup menghemat anggaran pembiayaan aparatur.

Dia menambahkan, PNS yang sudah berusia 50 tahun lebih dan masih berstatus sebagai staf, akan kalah bersaing dalam hal pemanfaatan ilmu dan teknologi dibanding dengan PNS yang baru saja diangkat.

Dia mengatakan, pada zaman globalisasi saat ini, teknologi memegang peranan penting dalam mengerjakan tugas administrasi perkantoran.

"Dari pada terus menerus membebani anggaran negara, lebih baik dipensiunkan dini tentunya dengan menyertakan hak kesejahteraan mereka," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement