REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menambah tim penyidiknya yang berasal dari polisi dan pegawai negeri sipil (PNS). Penyidik sebelumnya hanya ada di Bapepam LK. “Tapi nanti pegawai Bapepam LK yang ke OJK tidak lagi menjadi PNS, sehingga kami sedang pikirkan untuk tetap punya penyidik PNS yang membantu penyidik dari kepolisian, “ ujarnya.
Ketua Tim Transisi OJK, Dumoli Pardede mengatakan pihaknya memprioritaskan tiga program sebelum OJK beroperasi yakni pengalihan SDM, pengalihan dokumen dan aset, serta sosialisasi. Pengalihan SDM yang pertama akan dilakukan dari pegawai Bapepam LK ke OJK. “Tim transisi saat ini juga sedang memroses penyiapan infrastruktur dan tempat kerja, “ ujarnya.
Saat ini Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan susunan struktur organisasi. Struktur organisasi tersebut dilengkapi dengan sejumlah komite seperti komite tata kelola (governance) dan komite pengembangan keuangan syariah. “Dewan Komisioner sudah bentuk struktur organisasi. Setelah struktur organisasi disusun, kami akan kirim surat ke Kementrian Keuangan untuk meminta pengisian SDM (Sumber Daya Manusia), “ ujar Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK, Muliaman D Hadad, Senin (24/9).
Struktur organisasi OJK tertinggi diduduki tujuh anggota dewan komisioner ditambah dua anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) yang merupakan pengambil kebijakan. Tujuh anggota dewan komisioner kemudian akan masuk ke struktur organisasi yakni Ketua, Wakil Ketua, Ketua Dewan Audit, Anggota Bidang Perlindungan Konsumen, serta
Kepala Eksekutif (KE) Perbankan, KE Pasar Modal dan KE Intitusi Keuangan Non Bank (IKNB). Masing-masing unit kerja tersebut akan dibantu 12 deputi komisoner.
Organisasi OJK akan mulai efektif bekerja mulai 1 Januari 2013. Sebelum efektif bekerja, kegiatan OJK dibantu tim transisi yang menyiapkan pengalihan pengawasan. “Tim transisi mengidentifikasi apa yang perlu dilakukan seperti serah terima dokumen, aset, dan dokumen, “ ujar Muliaman.