REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Wa Ode Nurhayati hari ini, Selasa (25/9). Sidang yang akan berlangsung pada siang hari tersebut juga akan mengagendakan permintaan keterangan seorang saksi ahli tambahan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Kuasa Hukum Wa Ode Nurhayati, Wa Ode Nurzaenab menjelaskan, sebagaimana ketetapan hakim pada sidang sebelumnya, kliennya akan menjalani pemeriksaan oleh majelis hakim hari ini. Tahapan itu, ungkap dia, ditempuh setelah jaksa dan tim penasihat hukum telah selesai mengajukan saksi-saksi yang memberatkan dan menguntungkan.
"Sidang akan dimulai jam 1 siang dengan agenda pemeriksaan terdakwa," ungkap Wa Ode Nurzaenab melalui saluran telepon, Selasa (25/9).
Selain memeriksa terdakwa, majelis hakim yang diketuai Suhartoyo itu juga memperkenankan tim penasihat hukum untuk menghadirkan seorang saksi ahli. Menurut Wa Ode Nurzaenab, keputusan akan permintaan keterangan saksi ahli telah ditetapkan majelis hakim pada sidang pekan lalu.
"Ada satu saksi ahli yang akan bersaksi, tapi untuk nama, nanti saja ya saat sidang," ungkap Wa Ode Nurzaenab kepada Republika.
Anggota Komisi VII DPR RI, Wa Ode Nurhayati, didakwa menerima suap Rp6,5 miliar terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di tiga kabupaten Provinsi Aceh (Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah) dan satu kabupaten di Sulawesi Utara (Minahasa). Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).