Kamis 27 Sep 2012 05:19 WIB

Berzina di Padang akan Didenda Rp 40 Juta

Jangan Berzina
Jangan Berzina

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG  -- Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, sedang membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran. Jika disetujui menjadi Perda, nantinya setiap orang yang melakukan perzinaan di Padang, akan dijatuhi hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama llima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp 15 juta dan setinggi-tingginya Rp 40 juta.

Ancaman hukum tersebut diatur Pasal 17 pada Bab VI tentang sanksi dalam Ranperda yang sedang digodok DPRD dan Pemerintah Kota Padang.

Walikota Padang, Fauzi Bahar menyebutkan hukuman tersebut juga diancamkan kepada setiap orang, baik sendiri atau bersama-sama mengusahakan atau menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan.

"Lalu, setiap orang, baik sendiri ataupun bersama-sama yang melindungi atau melakukan pengamanan terhadap perzinaan atau perbuatan yang mengarah kepada perzinaan juga diancam dengan hukuman tersebut," papar Fauzi di Padang, Kamis (27/9).

Dijelaskan Fauzi, perbuatan perzinaan yang dimaksud dalam ancaman hukuman ini adalah hubungan seksual di luar pernikahan. Sedangkan, perbuatan yang mengarah perzinaan adalah perbuatan yang mendorong dan membuka peluang besar terjadinya perzinaan.

Lebih jauh Fauzi menjelaskan, asas dalam Ranperda ini adalah pemberantasan perzinahan dan pelacuran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemashalahatan umat, keadilan, kesetaraan, partisipatif dan terpadu.

Sedangkan tujuan Ranperda ini adalah, mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais.

"Lalu, melindungi masyarakat dari akibat perzinaan dan pelacuran, menjaga kesakralan lembaga pernikahan dan meningkatkan partisipasi serta sinergi komponen masyarakat dalam memberantasan perzinaan dan pelacuran," sebutnya.

Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran merupakan inisiatif DPRD Padang dan akan diajukan dalam rapat paripurna 30 September 2012.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement