Kamis 27 Sep 2012 17:22 WIB

Kendaraan Dalam Feri yang Tenggelan Dilindungi Asuransi

Sejumlah petugas mengevakuasi korban selamat insiden tabrakan kapal Bahuga Jaya di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).
Foto: Antara/Kristian Ali
Sejumlah petugas mengevakuasi korban selamat insiden tabrakan kapal Bahuga Jaya di Dermaga II Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BAKAUHENI, LAMPUNG SELATAN - Kabar bahagia untuk para penumpang kapal feri KMP Bahuga Jaya. Sebab, menurut PT Jasa Raharja Putra menegaskan, seluruh kendaraan yang diangkut dalam feri yang tenggelam di perairan Selat Sunda Rabu (26/9) kemarin, dilindungi asuransi tanggung jawab pengangkutan sehingga pemiliknya berhak mendapatkan ganti rugi.

"Asuransi ini akan diselesaikan klaimnya setelah asuransi kepada korban jiwa dituntaskan terlebih dahulu," kata Kepala Seksi Klaim PT Jasa Raharja Putra, Erpan, di Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (27/9).

PT Jasa Raharja, menurut dia, belum mendapatkan daftar kendaraan yang diangkut kapal feri tersebut. "Diharapkan dalam tiga sampai empat hari ke depan, manifes angkutan kapal feri itu sudah kami dapatkan," kata dia lagi.

Ia mengemukakan pemberian asuransi kendaraan itu, didasarkan kepada golongan kendaraan masing-masing. Untuk kendaraan golongan II atau roda dua, akan mendapatkan penggantian maksimum Rp 15 juta.

"Nilai pasar kendaraan itu juga menentukan nilai ganti ruginya. Misalnya sepeda motor yang bernilai Rp 20 juta maka nilai asuransinya maksimum Rp 15 juta. Kalau harga pasaran motor itu hanya Rp 9 juta, kita berikan Rp 9 juta," kata dia lagi.

Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan roda empat. Nilai ganti rugi untuk kendaraan golongan IV atau mobil adalah maksimum Rp 120 juta, sedangkan untuk truk (golongan V-IX) berkisar Rp 140 juta sampai Rp 240 juta.

Erpan menjelaskan, setiap kendaraan yang diangkut kapal feri yang tenggelam itu, otomatis mendapatkan asuransi. Nilai premi asuransi itu dibayarkan pemilik kapal. Nilainya untuk sepeda motor Rp 400 sekali jalan, roda empat (mobil pribadi) Rp 1.700/ sekali jalan, sedangkan untuk truk mencapai Rp 13 ribu untuk sekali jalan.

PT Jasa Raharja juga menyebutkan, akan memberikan santunan sebesar Rp25 juta kepada ahli waris korban tewas akibat tenggelamnya KMP Bahuga Jaya di perairan Selat Sunda pada Rabu (26/9) dini hari.

Menurut Kabid Pelayanan PT Jasa Raharja Lampung, Ari Wisnu Handoyo, proses pemberian santunan asuransi kepada ahli waris korban itu akan dilaksanakan secepatnya, setelah berkas pengajuan asuransi itu diterima.

Ia menyebutkan, penumpang kapal feri itu yang menderita luka-luka juga mendapatkan santunan pengobatan, nilainya maksimum Rp 10 juta per orang. Menurut dia, klaim pengobatan itu bisa disampaikan kepada pihaknya, meski para korban berobat di daerahnya masing-masing.

Sejauh ini disebutkannya, belum ada penumpang yang dirawat di rumah sakit di Kalianda maupun Bandarlampung. RS Imanuel dan RSUAM di Bandarlampung sudah menyatakan kesiapannya untuk merawat para korban.

Sebagian penumpang kapal feri yang selamat, saat dievakuasi ke Pelabuhan Bakauheni kemarin, hanya menderita luka ringan. Sehubungan itu, mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit, karena cukup berobat jalan.

Ari menyebutkan klaim pengobatan bagi penumpang kapal KMP Bahuga Jaya masih dapat disampaikan kepada pihaknya. Semua korban KMP Bahuga Jaya mendapatkan Asuransi Jasa Raharja, dan hal itu sesuai dengan ketentuan, kata dia menegaskan lagi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement